Simburcahaya.com— Tanah bukan sekadar hamparan yang bisa diukur dengan hektare. Bagi petani, tanah adalah tempat menanam, sumber penghasilan, sekaligus sandaran untuk memastikan keluarga tetap bertahan.
Karena itu, ketika sebuah undang-undang baru tentang reforma agraria disahkan, harapan semestinya ikut tumbuh. Namun, bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun berhadapan dengan konflik agraria, satu pertanyaan masih menggantung: apakah aturan baru benar-benar akan mengubah kehidupan mereka?
Pertanyaan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “66 Tahun UUPA, Kawal RUU Reforma Agraria: Wujudkan Reforma Agraria Sejati, Berikan Keadilan bagi Petani” yang digelar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Simpang Lima DPRD Sumatera Selatan, Kamis (24/9/2026).
Puluhan peserta dari organisasi masyarakat sipil, komunitas, mahasiswa, akademisi, hingga media hadir. Di antaranya Rawang, LBH Palembang, Palembang Book Party, Readistance, Solidaritas Perempuan Palembang, Mapala GEMPA, WALHI Sumsel, Women Crisis Center, SPK Sumsel, ELS IBA, MASG UIGM, Ghompok, AJI Palembang, Benah Palembang, serta organisasi lainnya.
Mereka datang dengan latar belakang berbeda. Tetapi ada satu kepentingan yang mempertemukan mereka: memastikan reforma agraria tidak berhenti sebagai dokumen hukum.
Ketika Tanah Menentukan Masa Depan
Akademisi Universitas Sriwijaya Ahmad Syaifullah membuka diskusi dengan membawa persoalan agraria ke ruang yang lebih luas.
Menurutnya, persoalan tanah tidak bisa hanya dilihat sebagai sengketa kepemilikan. Ada persoalan ekonomi dan kesejahteraan yang ikut menentukan masa depan masyarakat.
Ia mencontohkan kondisi petani gurem di Indonesia. Berdasarkan data BPS 2023 yang dipaparkannya, terdapat sekitar 17 juta petani gurem atau sekitar 62 persen petani Indonesia yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare.
Angka itu membuat persoalan reforma agraria terasa lebih dekat.
Lahan yang sempit membuat ruang petani untuk meningkatkan produksi dan pendapatan menjadi terbatas. Pada saat yang sama, akses terhadap modal, pasar, pendidikan, teknologi, dan kesempatan ekonomi juga menentukan apakah kepemilikan tanah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan.
“Reforma agraria itu bukan hanya pemerataan aset, tetapi juga pemerataan akses,” jelas Ahmad.
Kalimat itu sederhana, tetapi menyimpan persoalan besar.
Sebab, memberikan tanah tanpa memastikan petani memiliki kemampuan mengelolanya, akses pembiayaan, pasar untuk menjual hasil produksi, serta pengetahuan yang memadai berisiko membuat reforma agraria berhenti pada pembagian aset.
Ahmad kemudian menceritakan hasil penelitiannya di Brebes pada 2023. Ia melihat bagaimana perubahan penguasaan tanah dan masuknya industri dapat berkelindan dengan persoalan kemiskinan.
Menurutnya, ketika masyarakat menjual tanah dan industri masuk, belum tentu masyarakat lokal otomatis memperoleh pekerjaan.
“Banyak masyarakat menjual tanahnya. Setelah industri masuk, justru masyarakat lokal tidak terserap sebagai tenaga kerja,” ujarnya.
Di titik inilah reforma agraria membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Tanah perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem kesejahteraan, bukan sekadar objek distribusi.
341 Konflik dan Pertanyaan yang Belum Selesai
Namun, persoalan agraria tidak hanya berbicara tentang bagaimana tanah dikelola.
Ada pula masyarakat yang masih berjuang mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai ruang hidup.
Moderator memaparkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sepanjang 2025 tercatat 341 letusan konflik agraria yang mencakup lahan seluas 9.140 hektare dan berdampak terhadap sekitar 123 ribu keluarga di 428 desa.
Jumlah tersebut disebut meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam satu dekade terakhir, data yang dipaparkan juga mencatat 2.841 kasus kriminalisasi, 1.054 kasus penganiayaan, 88 orang tertembak, dan 79 orang meninggal dunia dalam konteks konflik agraria.
Suasana diskusi seketika terasa lebih berat.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria bukan sekadar pembahasan mengenai administrasi pertanahan. Di balik setiap konflik terdapat keluarga, rumah, lahan pertanian, mata pencaharian, dan masa depan masyarakat.
Direktur LBH Palembang Ipan Widodo kemudian membawa pembahasan ke persoalan hukum dan pengalaman pendampingan masyarakat.
Menurutnya, tantangan reforma agraria tidak berhenti pada lahirnya undang-undang. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah proses pembentukan aturan dan sejauh mana masyarakat yang terdampak mendapatkan ruang untuk menyampaikan kepentingannya.
“Partisipasi publik merupakan syarat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam pengalaman pendampingannya, Ipan mengatakan konflik agraria kerap mempertemukan masyarakat dengan perusahaan ataupun proyek strategis nasional. Penyelesaiannya pun melibatkan berbagai institusi, mulai dari ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Komnas HAM hingga DPR.
Ketika kewenangan tersebar di banyak lembaga, penyelesaian konflik menjadi proses panjang yang membutuhkan koordinasi dan keberpihakan pada penyelesaian masalah.
Karena itu, bagi Ipan, pengesahan undang-undang justru membuka pekerjaan berikutnya.
Setelah Undang-Undang, Apa yang Harus Dilakukan?
Pertanyaan tersebut menjadi titik temu dua perspektif dalam diskusi.
Ahmad berbicara mengenai pentingnya memperluas reforma agraria dari sekadar pemerataan aset menjadi pemerataan akses. Ipan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan pengawalan implementasi kebijakan.
Keduanya datang dari sudut pandang berbeda, tetapi bertemu pada satu kesimpulan: undang-undang adalah awal, bukan akhir.
Ipan menilai masyarakat sipil perlu terus mengawal aturan turunan agar semangat reforma agraria tidak berubah ketika diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis.
“Kita harus mengawal turunan-turunan dari undang-undang ini,” tegasnya.
Artinya, perhatian publik ke depan tidak cukup hanya tertuju pada isi undang-undang. Peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga mekanisme pelaksanaan di lapangan juga perlu dibaca dan diawasi.
Di sinilah masyarakat memiliki ruang untuk terlibat.
Akademisi dapat menguji kebijakan berdasarkan data dan penelitian. Organisasi bantuan hukum dapat mendampingi masyarakat yang menghadapi konflik. Organisasi masyarakat sipil dapat melakukan pengawasan. Media dapat mengangkat pengalaman warga dan memeriksa apakah kebijakan berjalan sesuai tujuan.
Petani sendiri harus ditempatkan bukan sekadar sebagai penerima kebijakan, melainkan sebagai pihak yang memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung mengenai persoalan tanah.
Harapan yang Tidak Berhenti di Kertas
Menjelang akhir diskusi, saya kembali pada pertanyaan yang sejak awal muncul: apakah undang-undang baru akan mampu menjawab konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun?
Jawabannya belum bisa ditemukan hanya dari sebuah lembar pengesahan.
Sebab, ukuran keberhasilan reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar berapa banyak aturan yang lahir, tetapi apakah petani memiliki tanah yang cukup untuk hidup layak, apakah konflik dapat diselesaikan secara adil, apakah masyarakat memiliki akses terhadap modal dan pasar, serta apakah mereka dapat terlibat dalam menentukan kebijakan yang menyangkut ruang hidupnya.
Reforma agraria juga tidak seharusnya berhenti ketika aturan selesai disusun.
Ia harus bergerak dari meja pembuat kebijakan menuju lahan-lahan petani, ruang-ruang hidup masyarakat, dan wilayah yang selama ini menjadi arena konflik.
Hari Tani Nasional ke-66 menjadi pengingat bahwa pekerjaan itu belum selesai.
Undang-undang dapat menjadi pintu masuk. Tetapi keadilan agraria membutuhkan langkah yang lebih panjang: aturan pelaksana yang jelas, anggaran yang berpihak, data yang terbuka, penyelesaian konflik yang dapat dipertanggungjawabkan, serta partisipasi masyarakat yang nyata.
Karena bagi petani, reforma agraria bukan sekadar istilah dalam kebijakan.
Ia adalah tentang tanah yang bisa ditanami, keluarga yang bisa bertahan, dan masa depan yang masih bisa diharapkan.
Harapan itu kini tidak berhenti pada lahirnya undang-undang. Ia justru baru mulai diuji.
(Nur Izzati Kharisma)
.









