Femisida di Madiun: Ketika Relasi Personal Menjadi Ruang Paling Berbahaya bagi Perempuan

Simbur Cahaya

Simburcahaya.com – Di balik sebuah relasi personal, seharusnya ada rasa aman, penghormatan, dan perlindungan. Namun, bagi DH (30), relasi yang dijalaninya justru berakhir dengan kekerasan dan kehilangan nyawa. Anak yang bersamanya juga menjadi korban.

Kasus pembunuhan di Madiun ini kembali membuka kenyataan pahit tentang kerentanan perempuan dalam relasi intim. Indonesia Femicide Watch (IFW) mengategorikan peristiwa tersebut sebagai intimate partner femicide atau femisida oleh pasangan intim, dengan mempertimbangkan relasi antara korban dan terduga pelaku, cara pembunuhan dilakukan, serta motivasi yang berkaitan dengan gender.

Namun, bagi IFW, tragedi ini tidak bisa dilihat hanya sebagai tindak kriminal pembunuhan. Ada persoalan relasi kuasa dan ketimpangan gender yang perlu dibongkar.

Ketika perempuan menuntut hak, kekerasan menjadi alat kontrol

DH berada dalam ikatan pernikahan siri. Menurut IFW, kondisi tersebut menempatkannya dalam posisi yang rentan secara hukum dan sosial. Ketimpangan relasi membuat keberadaan DH dan anaknya dapat disembunyikan, sementara hak-hak dasar mereka diabaikan.

Ketika DH berupaya menyuarakan ketidakadilan, menuntut kejelasan status, dan mempertanyakan perlakuan diskriminatif yang dialaminya, respons yang diterima justru berupa kekerasan.

IFW menilai kekerasan dalam kasus ini menjadi bentuk penghukuman sekaligus alat kontrol agar korban tetap berada dalam posisi subordinat dan tidak mempertanyakan ketidakadilan yang dialaminya.

Inilah yang membuat kasus tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan patriarki. Perempuan ditempatkan dalam posisi yang lebih rendah, sementara laki-laki memiliki kuasa lebih besar untuk menentukan bagaimana relasi dijalankan.

Femisida bukan peristiwa yang berdiri sendiri

Kasus DH bukan satu-satunya gambaran tentang bahaya kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal.

Laporan UN Women dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bertajuk Femicides in 2024: Global Estimates of Intimate Partner/Family Member Femicides mencatat hampir 83.000 perempuan dibunuh sepanjang 2024. Sebanyak 60 persen atau sekitar 50.000 perempuan dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarganya.

Artinya, rata-rata 137 perempuan dan anak perempuan kehilangan nyawa setiap hari di tangan pasangan atau anggota keluarga mereka.

Di Indonesia, pemantauan Perkumpulan Lintas Feminis (JakFem) terhadap pemberitaan daring dan analisis putusan sepanjang 2025 mendokumentasikan 216 kasus femisida. Sebanyak 104 kasus atau 44,8 persen di antaranya merupakan femisida dalam relasi intim.

Sementara itu, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) melaporkan 20 kasus femisida seksual pada 2025.

Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa relasi personal tidak selalu menjadi ruang aman bagi perempuan. Ketika ketimpangan kuasa, stereotip gender, dan kekerasan dinormalisasi, ancaman terhadap keselamatan perempuan semakin nyata.

Jangan salahkan korban, bongkar akar kekerasannya

IFW mengingatkan bahwa narasi yang menyederhanakan pembunuhan DH sebagai persoalan kecemburuan justru berisiko menyalahkan korban untuk kedua kalinya.

Menyematkan stigma kepada korban atau menjadikan persoalan relasi personal sebagai alasan pembunuhan dapat mengaburkan persoalan yang lebih mendasar: ketimpangan kuasa dan kekerasan berbasis gender.

Karena itu, media dan publik perlu berhati-hati dalam memberitakan kasus femisida. Identitas dan kehidupan pribadi korban harus dihormati. Korban tidak seharusnya kembali dihakimi melalui pemberitaan yang mereproduksi stigma.

Negara tidak boleh terlambat melindungi perempuan

Kasus ini juga menyisakan pertanyaan tentang kehadiran negara dalam melindungi perempuan. IFW menyoroti bahwa laporan awal mengenai hilangnya korban sempat berjalan lambat sebelum akhirnya terungkap sebagai kasus femisida.

Lambatnya penanganan dan rendahnya sensitivitas gender dalam merespons kerentanan perempuan dapat membuka celah bagi terjadinya kekerasan yang lebih serius.

IFW mendesak aparat penegak hukum menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan mengategorikan tindak pidana ini sebagai bagian dari femisida.

Selain itu, keluarga korban harus mendapatkan hak atas informasi, pendampingan hukum, dan pemulihan.

Tragedi DH dan anaknya seharusnya menjadi peringatan bahwa pencegahan femisida tidak bisa dimulai ketika nyawa perempuan sudah hilang. Perlindungan harus hadir sejak tanda-tanda kekerasan dan ketimpangan dalam relasi mulai terlihat.

Sebab, rumah dan relasi personal semestinya menjadi ruang aman, bukan tempat perempuan kehilangan hak, suara, bahkan nyawanya.(ril)

Artikel Lainnya

KUHAP Baru: Diskriminasi, Stigma, dan Pengabaian Hak Penyandang Disabilitas

Kalyanamitra Nilai Pernyataan Menteri Agama, Abaikan Fakta dan Menyakiti Korban Kekerasan Seksual di Pesantren

Dampak Tambang Batu Bara, Krisis Air Bersih bikin Tambah Beban Perempuan saat Ramadan

Tinggalkan komentar