Cerita Korban KBGO dan Crisis Centre Kekerasan Seksual UIN Palembang

Simbur Cahaya

Suatu siang, aku dipanggil salah seorang dosen laki-laki di kampus ku. Aku menemui dosen muda tersebut dan langsung diperlihatkan foto seorang perempuan dengan berpakaian minim, yang disebutkan adalah aku, mahasiswi dosen tersebut, padahal sehari-hari aku mengenakan pakai tertutup atau berhijab, kata seorang mahasiswi yang tengah menempuh pendidikan di salah satu kampus negeri di Kota Palembang, belum lama ini.

Dosen tersebut meminta aku memastikan siapa pengirim foto tersebut ke nomor telpon seluler atau Ponsel milik sang dosen. Ternyata nomor telpon yang dimaksud adalah milik mantan pacarku.

“Aku memang pernah menjalin kasih dengan pria yang mengirim foto disertai ucapan yang tak pantas tersebut kepada dosenku,” kata dia lagi.

Ia bercerita dirinya tidak pernah menyangka kalau mantan pacarnya tersebut tega mengirim foto-foto semi bugil kepada dosen dan disertai dengan menyebutkan perempuan murahan. “Walaupun bisa dipastikan foto-foto tersebut bukanlah fotoku,” ujar dia.

Selama berpacaran dengan laki-laki yang bekerja di salah satu perusahaan perkebunan banyak tindakan kasar kualami, termasuk putus pun karena ada pemaksaan hubungan seksual.

Ia pun mengaku memilih untuk memutuskan hubungan dan menutup semua akses baik telpon seluler maupun aplikasi percakapan online.

Karenanya, saat dipanggil dosen, aku merasa sangat takut dan sedih teror justru dilakukan dengan mengirim pesan-pesan berisi gambar tak senonoh sebagai salah satu bentuk pembunuhan karakter di hadapan dosenku.

Atas ancaman dosenku, untuk segera menghapus foto dan menghentikan tindakannya, kalau tidak akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, akhirnya dia meminta maaf kepada dosenku.

Tak berselang lama, teror tersebut kembali dilakukannya. Dia mengirim foto-foto bugil yang kembali diklaim sebagai fotoku ke dosen-dosenku yang lain, tambah dia.

Aku pun Kembali dipanggil dosen, untuk memastikan kebenaran foto-foto tersebut.

Pojka Crisis Centre Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswa maupun mahasiswi di kampus-kampus perguruan tinggi negeri maupun swasta beberapa tahun ini marak diberitakan. Kasus kekerasan seksual dilakukan baik secara fisik maupun berbasis online.

Di kota Palembang, sejumlah kasus kekerasan seksual yang dilakukan dosen terhadap mahasiswinya, ada yang telah memasuki babak akhir, dengan dihukumnya dosen dari Universitas Sriwijaya tersebut. Meskipun belum lama ini, terpidana Reza G mendapatkan pengurangan masa tahanannya.

Modus yang dilakukan oknum dosen tersebut dengan melakukan kekerasan seksual menggunakan aplikasi percakapan online. Keberanian korban mengungkapkan kasusnya sempat membuah heboh jagad media sosial dan media arusutama, bahkan hingga media nasional.

Tak hanya itu, tahun lalu seorang mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang melaporkan mendapatkan kekerasan seksual dari kakak seniornya, saat sama-sama di asrama putra kampus tersebut. Terkini, tidak adalagi tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan korban ke pihak kepolisian, bahkan bak ditiup angin, kasus kekerasan seksual itu hilang.

Reni Rentika, Dosen FISIP UIN Raden Fatah Palembang mengatakan bersama pimpinan fakultas sejak tahun lalu telah membentuk Pokja Crisis Centre Kekerasan Seksual.

“Kami telah mengaktifkan Pojka Crisis Centre Kekerasan Seksual, sebagai wadah untuk mengedukasi lebih massif kepada mahasiswa dan mahasiswi,” kata dia.

Menurut dia eksistensi wadah khusus menangani permasalahan kekerasan seksual di kampus sangat penting. Apalagi hal itu menjadi salah satu amanat dari Kementerian Agama RI.

Adapun sejumlah regulai terkait adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.

Peraturan Menteri tersebut diperkuat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baru-baru ini, ia mencontohkan rekannya sesama dosen menerima kiriman foto dengan narasi yang menyudutkan salah seorang mahasiswinya.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, foto tersebut ternyata hanya merupakan klaim sang pengirim yang diketahui mantan pacar mahasiswi kami.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengoptimalkan peran Pokja Crisis Centre Kekerasan Seksual di kampus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus mengedukasi mahasiswa agar dapat melindungi dan mengadvokasi masalah kekerasan seksual yang mereka hadapi,” kata dia lagi.

Di sisi lain, Reni mengungkapkan tim dari Pokja Crisis Centre Kekerasan Seksual masih membutuhkan pembekalan karena masih belum samanya persepsi terhadap kasus kekerasan seksual. Apalagi, ketika membahas kekerasan berbasis gender online (KBGO). “Kami mayoritas masih sangat awam dengan KBGO,” ujar dia.

Menurut dia penting sekali kolaborasi dengan lembaga yang konsens dalam mengadvokasi korban KBGO.

Karena tentunya, tidak bisa dipungkiri kasus mahasiswa atau mahasiswi yang menjadi korban KBGO sering ditemukan hanya saja masih belum ada aturan khusus yang dipahami dalam menangani kasus terkait kekerasan seksual berbasis online tersebut, tambah dia.

Penanganan KBGO masih Minim

Berbeda dengan kekerasan seksual fisik atau dialami langsung oleh korban banyak organisasi sipil masyarakat (CSO) yang sudah sangat terlatih melakukan penanganan dan advokasi.

Kasus KBGO cenderung masih belum optimal dilakukan penanganan dan advokasi karena mayoritas lembaga yang mengampu penanganan kasus kekerasan seksual masih konvensional.

Adalah Dhyta Caturani dari Purple Code Collective yang telah menjadi bagian dari gerakan melakukan penanganan dan advokasi bagi mereka yang mengalami KBGO.

“Kami merupakan komunitas pemerhati gender dan teknologi,” kata dia belum lama ini.

Ia mengungkapkan harus diakui masih banyak lembaga yang hanya menangani kasus kekerasan seksual konvensional, tetapi tentunya tetap akan bisa melakukan penanganan dan mengadvokasi KBGO karenanya penting sekali kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan kampus secara meluas.

Dia menjelaskan untuk mengadvokasi KBGO perlu dilakukan sejumlah langkah diantaranya adalah membongkar stigma sosial bagi korban, menyebarkan pemahaman dan pengetahuan terkait KBGO.

Lalu sangat penting, mengubah perspektif masyarakat terhadap KBGO, yang selama ini mayoritas masih menganggap bukan bagian dari kekerasan seksual, ujar dia.

Selain itu, penting juga melakukan advokasi terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender online, baik di lingkungan Lembaga Pendidikan maupun ranah public, tambah dia.

Sementara dikutip dari berbagai literasi, setidaknya ada sembilan jenis KBGO yang sering ditemukan, jadi tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, tetapi dapat disimak seperti penjelasan berikut ini:

Cyber grooming
Tindakan seseorang yang berusaha memanipulasi orang lain agar merasa tidak berdaya dengan cara membangun kepercayaan.

Cyber harassment (ancaman pemerkosaan)
Tindakan mengejar secara terus menerus dengan maksud untuk menakut-nakuti atau mengancam orang lain.

Cyber flashing
Tindakan mengirim atau merekam gambar dan video alat kelamin dan tindakan seks secara online tanpa persetujuan.

Cyber surveillance/stalking (menguntit)
Tindakan meneror atau mengancam orang lain berkali-kali dalam bentuk teks, gambar, atau video yang tidak diinginkan dan membuat tidak nyaman.

Impersonating (meniru Identitas)
Tindakan mengambil data korban dan membuat akun palsu atas nama korban untuk mempermalukan, menghina, atau melakukan penipuan.

Morphing (media buatan)
Tindakan mengubah gambar atau video dengan menambahkan wajah orang lain bertujuan untuk merusak reputasi orang lain yang ada dalam gambar atau video tersebut.

Non consensual intimate image (NCII)
Tindakan menyebar konten intim berupa gambar atau video korban oleh pelaku untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar mau menuruti keinginan pelaku.

Sexting
Tindakan mengirim atau mengunggah gambar bernuansa seksual.

Sextortion (Pemerasan Seksual)
Tindakan menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan seksual.(Nila Ertina FM)
Foto Ilustrasi: freepik.com

Artikel Lainnya

13 Orang Bersaksi saat Sidang Gugatan Kabut Asap kepada Anak Perusahaan Sinar Mas

Kawin Tangkap

Ini Tanggapan Ketua YLBH APIK Sumsel yang Kecewa Berat Dosen Unsri Pelaku KS dapat Potongan Tahanan

Local Media Summit 2025: Menjelajahi Masa Depan Media Berkelanjutan, Bahas Bisnis hingga Kehadiran Women News Network

Tinggalkan komentar