Simburcahaya.com – Di balik pasokan listrik yang menopang aktivitas masyarakat, tersimpan cerita lain dari sejumlah wilayah di Sumatera. Warga di sekitar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mengaku harus menghadapi pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga menurunnya sumber penghidupan. Kondisi itu mendorong Koalisi Rakyat Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) kembali mendesak pemerintah mempercepat transisi menuju energi bersih.
Melalui Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) kelima yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 11 Juli 2026, koalisi tersebut menyampaikan hasil pemantauan di sejumlah PLTU di delapan provinsi di Sumatera. Pemantauan dilakukan di PLTU Nagan Raya, Ombilin, Pangkalan Susu, Tenayan Raya, Semaran, Keban Agung, Sumsel 1, Teluk Sepang, Sebalang, hingga Tarahan.
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pembangkit, persoalan yang mereka hadapi bukan hanya soal kualitas lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup sehari-hari.
Manager Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren, mengatakan hasil riset terbaru menemukan dugaan ketidakpatuhan pengelolaan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) di PLTU Teluk Sepang, Bengkulu. Limbah tersebut diduga dibuang ke lingkungan sekitar permukiman warga sehingga berdampak pada kualitas air sumur, kesehatan masyarakat, nilai aset, hingga pendapatan warga.
Menurut hasil perhitungan yang dipaparkan koalisi, total kerugian ekonomi langsung masyarakat mencapai Rp188,17 juta. Nilai tersebut mencakup kerugian akibat hilangnya akses air bersih, biaya kesehatan, penurunan nilai aset, serta dampak sosial yang dialami warga.
Namun, Cimbyo menilai angka tersebut belum menggambarkan seluruh dampak yang mungkin terjadi di masa depan.
“Kerugian jangka panjang seperti pencemaran air tanah permanen, penyakit kronis akibat paparan debu FABA, penurunan nilai properti, hilangnya produktivitas lahan pertanian, hingga biaya pemulihan lingkungan diperkirakan jauh lebih besar,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan limbah FABA bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga telah berkembang menjadi persoalan ekonomi dan sosial yang harus mendapat perhatian serius pemerintah.
Dampak Serupa di Berbagai Daerah
Temuan serupa juga disampaikan organisasi masyarakat sipil dari berbagai provinsi di Sumatera.
Yayasan Anak Padi melaporkan Sungai Pendian di sekitar PLTU Keban Agung, Sumatera Selatan, diduga mengalami pencemaran sehingga tidak lagi dimanfaatkan warga sebagai sumber air bersih maupun irigasi pertanian.
Melia dari Yayasan Anak Padi mengatakan petani di Desa Telatang dan Muara Maung juga mengalami penurunan hasil panen dalam beberapa tahun terakhir.
“Ketika lahan kehilangan produktivitas, bukan hanya tanaman yang terdampak, tetapi juga masa depan keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian,” katanya.
Sementara itu, Sumsel Bersih melaporkan kondisi Sungai Niru di Kabupaten Muara Enim yang disebut masih mengalami pencemaran dan sedimentasi. Organisasi tersebut juga menyoroti penyusutan sungai serta penggusuran lahan yang dinilai mempersempit ruang hidup masyarakat.
Di Aceh, APEL Green Aceh mendesak pemerintah melakukan audit terhadap pengelolaan air bahang dan limbah FABA di PLTU Nagan Raya. Organisasi tersebut mengaku menemukan dugaan pembuangan air bersuhu tinggi langsung ke laut serta penumpukan limbah di sekitar kawasan permukiman dan lembaga pendidikan.
Selain itu, Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh juga meminta pemerintah memperbaiki dua pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Aceh Selatan yang dilaporkan mengalami kerusakan dan belum beroperasi secara optimal.
Di Sumatera Barat, LBH Padang menerima laporan warga mengenai debu FABA dari PLTU Ombilin yang masuk ke rumah-rumah warga melalui plafon bangunan. Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan pencemaran sungai di sekitar kawasan pembangkit.
Seruan Mempercepat Transisi Energi
Koalisi STuEB menilai berbagai temuan di sejumlah daerah menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PLTU batu bara di Indonesia.
Melalui surat yang dikirim kepada Presiden, koalisi meminta pemerintah melakukan audit terhadap dugaan pencemaran lingkungan, memperkuat pengawasan pengelolaan limbah, memulihkan kawasan yang terdampak, sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih dan terbarukan.
Bagi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi tersebut, transisi energi tidak hanya dipandang sebagai agenda pengurangan emisi, tetapi juga sebagai langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga sumber penghidupan warga, serta memastikan pembangunan energi berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat di sekitar kawasan pembangkit.(*)









