Oleh: Nila Ertina FM dan Miftahur Rizki
TRAUMA berkepanjangan menjadi salah satu masalah yang dialami korban kekerasan berbasis gender.
Lalu apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Kekerasan Berbasis Gender (KBG), mengutip laman resmi UNICEF atau Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara khusus menangani isu anak menyebutkan, KBG merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling meluas di dunia.
KBG meliputi, kekerasan seksual , kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mutilasi alat kelamin perempuan , perkawinan anak , perdagangan seks, dan femisida. Dimana KBG dapat bersifat fisik, seksual, mental, atau ekonomi.
Di tengah budaya patriarki yang hingga kini belum lekang, ancaman KBG terbesar terhadap perempuan dan anak. Data menunjukan hampir satu dari tiga orang pernah menjadi korban kekerasan seksual atau kekerasan oleh pasangan intim dalam hidupnya.
Para penyintas kekerasan ini menderita konsekuensi yang menghancurkan. Banyak yang mengalami cedera fisik parah, kehamilan yang tidak diinginkan, dan paparan HIV atau infeksi menular seksual lainnya. Perilaku melukai diri sendiri, depresi, kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma juga umum terjadi.
Dengan kondisi tersebut, kehadiran negara sangat penting, mengajak semua stakeholder, bahu membahu memberikan ruang aman, menyembuhkaan bagi korban kekerasan berbasis gender dan mendukung penyelesaian kasus ke ranah hukum dengan mengedepankan perspektif korban di atas segalanya.
Dalam kesempatan menjadi pembicara pada seminar nasional di Kota Palembang, Sabtu (8/11/2025), Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati mengajak peserta untuk tidak takut melaporkan jika terjadi kekerasan dalam keluarga.
“Perempuan dan Anak itu mendapatkan perlindungan hukum, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata dia.
Undang-undang KDRT diperkuat lagi dengan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Karena itu, Ia mengajak sekali lagi korban kekerasan dan saksi untuk segera melaporkan kasus yang KBG. “Jangan takut,” kata dia lagi.
Ressy Tri Mulyani, S.H, M.H, GEDSI specialis dan Fasilitator Hello Sister Indonesia menegaskan dua undang-undang telah mengatur secara khusus penanganan kasus di ranah domestik dan lebih luas lagi. Sehingga korban KBG jangan lagi ragu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum ketika mengalami kekerasan.
“Dengan telah diimplementasikannya regulasi tersebut, tentunya sudah semestinya setiap masalah ditangani dalam perspektif korban,” kata dia.
Menurut dia, dengan berperspektif korban, makan korban dipastikan akan mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum yang optimal.
Kenyamanan dan keamanan dalam penanganan korban menjadi bagian terpenting dalam mendukung korbana KBG berdaya, di tengah masalah yang dihadapinya, tambah dia.
Muslimat NU Ajak Anggota Laporkan dan Kawal KBG
Pekan lalu, seorang siswi sekolah dasar di Kota Palembang ramai diperbincangkan dan menjadi isu di media mainstream dan media social. Anak dengan inisial F, matanya merah dan bengkak lebam di bagian bawah matanya.
Orang tua anak menduga ada tindakan kekerasan yang dialami sang putri, namun hingga, Minggu (9/11/2025) belum ada informasi pasti terkait dengan penyebab mata merah dan Lebam tersebut.
Sekali lagi, kasus ini menjadi preseden buruk bagi upaya memberikan ruang aman bagi anak. Anak menjadi trauma dan sulit mengungkapkan apa sebenarnya yang terjadi dengan dirinya.
Dengan demikian penting sekali, upaya semua pihak untuk terlibat aktif dalam menangani masalah KBG dan melakukan tindakan preventif.
Inisiatif PW Muslimat NU Sumatera Selatan yang menyelenggarakan seminar Perlindungan Hukum Bagi Anak dan Perempuan Berbasis Gender, patut diapresiasi. Langkah preventif terhadap kasus kekerasan berbasis gender menjadi sangat penting demi memutus rantai kekerasan.
Ketua PW Muslimat NU Sumsel, Dra Hj Choiriyah mengajak berani dalam menegakkan kebenaran dan tidak segan untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi ke pihak yang berwenang.
“Akhir-akhir ini kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sangat relavan untuk dibahas karena data sudah menunjukan peningkatan yang tinggi sejak satu tahun terakhir, jadi ayo ibu-ibu kita harus berani untuk melawan,” tegasnya
Sementara data Kementerian PPPA, tahun 2024 terkait dengan kekerasan perempuan 12.161 kasus dan 12.416 korban. Dan dipastikan setiap tahun mengalami peningkatan
Sedangkan kasus kekerasan anak sebanyak 19.626 korban, dengan jenis kelamin perempuan 15.240, laki 6.406, dan tidak disebutkan jenis kelamin 21.646 orang.
Ratna menegaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es, yang merupakan bagian dari kejahatan serius atau extra ordinary crime.
“Bisa terjadi kepada siapapun, dimanapun dan kapan pun,” kata dia lagi.(*)
Desain Ilustrasi: Jupio Dwi Prananda









