Simburcahaya.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Rekognisi Kelompok 402 Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Program Studi Jurnalistik melakukan kunjungan ke Women Crisis Center (WCC) Palembang dalam rangka menambah wawasan mengenai isu-isu perempuan, pada Rabu (22/04/2026).
Ketua KKN Rekognisi Kelompok 402, Miftahur Rizki menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari program kerja KKN yang bertujuan membangun silaturahmi sekaligus mengenal lebih jauh peran WCC dalam advokasi isu perempuan.
“Tujuan kami datang ke sini selain silaturahmi, kami ingin mengenal WCC seperti apa, sejarahnya bagaimana, serta proses advokasi yang dilakukan. Kami juga ingin menambah wawasan melalui diskusi santai bersama tim WCC,” ujarnya.
Direktur WCC Palembang, Yesi Aryanti memaparkan bahwa WCC Palembang berdiri pada tahun 1998 dan mulai melakukan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan sejak tahun 2000an. Lembaga ini didirikan oleh sejumlah aktivis perempuan dan pengacara, pendirian dilatarbelakangi karena melihat tingginya angka ketidakadilan gender serta kekerasan terhadap perempuan.
WCC Palembang tidak hanya melakukan pendampingan kasus, tetapi juga menjalankan advokasi pemenuhan hak perempuan, pencegahan perkawinan usia anak, serta penguatan ekonomi perempuan. Salah satu strategi yang dilakukan adalah membentuk kelompok Credit Union sebagai wadah simpan pinjam untuk meningkatkan kemandirian ekonomi perempuan. Program tersebut telah berjalan di beberapa wilayah di Kota Palembang dan sejumlah kabupaten di Sumatera Selatan.
Selain itu, WCC juga aktif memberikan edukasi melalui diskusi kritis bulanan yang membahas isu kesetaraan gender, hak-hak perempuan, hingga pencegahan kekerasan berbasis gender. Kegiatan tersebut menjadi ruang aman bagi perempuan untuk berbagi pengalaman sekaligus memperoleh pengetahuan.
Dalam diskusi tersebut, Direktur WCC juga memaparkan berbagai kasus yang ditangani, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran, kekerasan seksual, hingga tindak pidana perdagangan orang. Pendampingan dilakukan tidak hanya secara hukum, tetapi juga melalui konseling psikologis dan penyediaan rumah aman bagi korban.
Mahasiswa KKN Rekognisi Kelompok 402 menyambut baik pemaparan tersebut. Mereka menilai informasi yang diberikan dapat menjadi bekal dalam memahami isu perempuan secara lebih komprehensif, khususnya dalam perspektif jurnalistik.
Fathul Salbani salah satu anggota KKN mengungkapkan hingga kini masalah kekerasan dan pemaksaan perkawinan masih terjadi, terutama di dusun-dusun.
Bahkan, Joka Munir anggota KKN lainnya, praktik kawan paksa dilakukan untuk membayar hutan orang tua.
“Bahkan anak perempuan yang baru taman SD sudah dinikahkan, karena orang tuanya berutang,” kata dia. (Haikal)









