Korban KS bisa Sedikit Bernapas Lega, Hakim Tolak Jeratan Kasus UU ITE

Simbur Cahaya

Ruang Candra di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam siang itu tidak terlalu ramai. Namun bagi seorang perempuan korban kekerasan seksual yang kasusnya terus dikawal mahasiswa dan pemuda, putusan yang dibacakan Senin, 25 Mei 2026, terasa jauh lebih besar dari sekadar agenda hukum biasa.

Ia bukan hanya menghadapi trauma atas dugaan kekerasan seksual (KS) yang dialaminya. Di tengah upaya mencari keadilan, ia juga harus berhadapan dengan jerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sempat menyeret namanya. Bagi banyak korban kekerasan seksual, situasi seperti ini bukan hal baru. Ketika berani bicara, mereka justru sering balik dipersoalkan, dipertanyakan, bahkan dilaporkan.

Hari itu, hakim menolak permohonan agar kasus UU ITE yang sebelumnya telah dihentikan melalui SP3 oleh Polda Sumsel dilanjutkan kembali. Putusan itu disambut lega oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pagaralam (APMAPA), kelompok yang selama ini mendampingi dan mengawal kasus RA.

“Kami senang dengan keputusan hakim karena ini merupakan langkah yang tepat untuk keadilan bagi hak-hak perempuan,” ujar Dimas CP, salah satu perwakilan APMAPA.

Namun, bagi mereka, kemenangan itu belum selesai.

Di luar ruang sidang, Dimas mengingatkan bahwa fokus utama bukan pada perkara UU ITE, melainkan pada kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami RA. Sebab yang paling penting bagi korban bukan sekadar lolos dari kriminalisasi, tetapi memastikan pelaku kekerasan seksual benar-benar diproses secara adil.

Pernyataan itu penting. Selama ini, banyak korban kekerasan seksual memilih diam karena takut tidak dipercaya, takut disalahkan, atau bahkan takut menghadapi serangan balik secara hukum maupun sosial. Ketika korban mulai berbicara, sering kali yang dipertanyakan justru cara mereka bicara, bukan kekerasan yang mereka alami.

Padahal keberanian korban untuk bersuara adalah langkah yang tidak mudah. Ada rasa malu, tekanan keluarga, cibiran lingkungan, hingga ancaman terhadap masa depan mereka sendiri. Dalam situasi seperti itu, dukungan publik menjadi sangat menentukan: apakah korban akan merasa aman untuk mencari keadilan, atau justru semakin terpojok.

Kasus RA memperlihatkan bahwa keberpihakan kepada korban bukan berarti mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, keberpihakan berarti memastikan korban tidak kembali menjadi sasaran intimidasi, pembungkaman, ataupun kriminalisasi ketika sedang memperjuangkan haknya.

Di tengah masih kuatnya budaya menyalahkan korban, putusan praperadilan itu menjadi pengingat bahwa ruang aman bagi korban kekerasan seksual harus terus diperjuangkan. Sebab keadilan tidak hanya soal putusan hakim, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memilih untuk mendengar, percaya, dan berdiri bersama korban.(*)

Artikel Lainnya

Menteri Nasaruddin: Laki-Laki dan Perempuan Setara sama-sama Khalifah

Kalyanamitra Nilai Pernyataan Menteri Agama, Abaikan Fakta dan Menyakiti Korban Kekerasan Seksual di Pesantren

Pemuda Pagar Alam Kawal Korban Kekerasan Seksual yang Ditetapkan Tersangka

Tinggalkan komentar