Tanggapi Dugaan Kasus KS oleh Pimpinan Pondok Pesantren, Yeni Roslaini: Jangan Diam!

Simbur Cahaya

Simburcahaya.com – Bagi banyak korban kekerasan seksual, bersuara bukanlah perkara mudah. Ada rasa takut, trauma, ancaman, bahkan tekanan dari lingkungan terdekat yang kerap membuat mereka memilih diam. Namun bagi Yeni Roslaini Izi, diam justru bisa membuka ruang lahirnya korban-korban berikutnya.

Dengan nada tegas namun penuh empati, aktivis perempuan asal Sumatera Selatan yang juga Ketua Pembina Women’s Crisis Center Palembang itu mengajak para penyintas kekerasan seksual untuk berani mengungkapkan fakta dan mencari keadilan.

“Jangan diam. Ketika kekerasan seksual tidak dibongkar, maka akan ada korban-korban lain,” ujar Yeni saat dimintai tanggapan, Kamis (7/5/2026), terkait dugaan kasus pemerkosaan yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Darul Jannah Assidiqiyah di Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Bagi Yeni, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk institusi berbasis agama, bukan lagi fenomena yang bisa dianggap sporadis. Dalam pendampingannya selama bertahun-tahun, ia melihat pola yang berulang, pelaku memiliki posisi kuasa, sementara korban berada dalam situasi rentan dan sering kali dipaksa menerima keadaan.

“Korban kerap dipaksa menerima kondisi karena pelakunya adalah guru, pengasuh, bahkan pemilik lembaga pendidikan. Ada relasi kuasa yang membuat korban merasa tidak punya pilihan,” katanya.

Ia mengatakan, bukan hanya korban yang mendapat tekanan. Dalam banyak kasus, keluarga korban juga kerap menerima intimidasi agar tidak membawa perkara ke ranah hukum.

Menurut Yeni, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan kejahatan serius yang harus diproses secara hukum.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menurutnya, telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi korban dan menghukum pelaku.

“Tidak boleh ada pembiaran, apalagi perdamaian yang lahir dari tekanan. Kekerasan seksual adalah tindak pidana,” tegasnya.

Media Diminta Berpihak pada Korban

Selain mendorong korban untuk speak up, Yeni juga menyoroti cara media memberitakan kasus kekerasan seksual. Menurutnya, tidak sedikit pemberitaan yang justru mengeksploitasi identitas dan trauma korban, alih-alih membedah substansi kasus dan relasi kuasa yang melingkupinya.

“Pemberitaan berperspektif korban sangat penting. Fokusnya bukan pada sensasi, tetapi pada upaya penegakan hukum dan perlindungan korban,” ujarnya.

Ia menilai stigma sosial, anggapan bahwa pelaku adalah sosok religius, hingga minimnya saksi kerap menjadi alasan korban sulit mendapatkan dukungan.

“Sering kali korban dipaksa berdamai dalam kondisi masih trauma, masih takut, bahkan belum pulih,” katanya.

Ketika Korban Memilih Diam

Kasus di Kikim Timur sendiri sempat menyita perhatian warga. Pada Jumat (1/5/2026), warga Desa Cempaka Sakti mendatangi pesantren untuk meminta klarifikasi setelah korban bercerita kepada tetangganya.

Namun tak lama kemudian, beredar video pengakuan korban yang menyatakan telah ikhlas, memilih berdamai, dan tidak ingin memperpanjang persoalan.

Mengutip keterangan Unit PPA Polres Lahat, korban disebut belum bersedia membuat laporan resmi.

Bagi Yeni, situasi seperti ini bukan hal baru.

“Dalam banyak kasus, korban dan keluarga memilih damai karena takut, karena diintimidasi, karena merasa sendirian. Ini yang menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual,” katanya.

Meski demikian, ia tetap percaya keberanian satu korban untuk bersuara dapat membuka jalan bagi korban lainnya.

“Kalau faktanya ada, korbannya ada, kasusnya ada—maka kebenaran harus diungkap. Jangan diam,” ujar Yeni.(Nya/Ert)

Artikel Lainnya

DLH Lahat Ungkap Alarm Sungai Lematang, Air Baku Minum Hanya Layak 59 Hari

Mahasiswa KKN Gelar Pelatihan Lanjutan Jurnalisme Warga Berbasis Audio Visual di Desa Muara Maung

PLTS Posko Anak Padi jadi Solusi Penuhi Listrik, Meskipun Bertetangga dengan PLTU

Tinggalkan komentar