Mahasiswa UI Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, WCC Palembang: Kampus belum Aman!

Simbur Cahaya

Simburcahaya.com – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Indonesia kembali memicu perhatian publik terhadap isu keamanan di lingkungan kampus. Peristiwa ini dinilai mempertegas bahwa ruang pendidikan yang seharusnya aman, masih menyimpan kerentanan bagi perempuan.

Direktur WCC Palembang, Yesi Aryanti, menyatakan bahwa saat ini belum sepenuhnya tersedia ruang aman bagi perempuan, termasuk di institusi pendidikan tinggi. Ia menilai kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang yang selama ini dianggap aman, tegasnya, dibincangi, Kamis (16/4/2026).

Menurut Yesi, kampus sebagai ruang akademik semestinya menjadi tempat yang memberikan perlindungan dan rasa aman bagi mahasiswa dalam menempuh pendidikan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya celah yang memungkinkan terjadinya kekerasan seksual.

Ia menegaskan bahwa semua pihak harus turut serta dalam menangani kasus tersebut secara serius. Penanganan tidak hanya menjadi tanggung jawab kampus, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai elemen untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.

Yesi juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Ia menilai langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk efek jera sekaligus komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Selain itu, proses penyelesaian kasus harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pihak kampus. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Dalam penanganan kasus ini, Yesi mengingatkan agar kepentingan dan hak korban harus menjadi prioritas utama. Ia menilai korban kerap berada dalam posisi rentan sehingga membutuhkan perlindungan maksimal selama proses berlangsung.

Lebih lanjut, ia menyoroti latar belakang pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum. Menurutnya, hal ini menjadi ironi karena pelaku dinilai telah memiliki pemahaman mengenai hukum, namun justru melakukan tindakan yang melanggar aturan.

Kondisi tersebut, kata Yesi, menunjukkan bahwa pemahaman hukum tidak serta-merta menjamin seseorang terhindar dari perilaku menyimpang. Oleh karena itu, pendidikan tidak hanya perlu menekankan aspek akademik, tetapi juga nilai-nilai etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi institusi pendidikan, khususnya kampus, untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Upaya tersebut dinilai penting guna memastikan lingkungan pendidikan benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa.(ert)

Artikel Lainnya

Ketua Satgas PPKPT Unsri: Penanganan Kasus KS tepat Waktu

Perempuan Dusun Sei Sembilang Hadapi Dampak Berlapis Perubahan Iklim

Perempuan Metropolis Palembang, Bertahan Hidup dengan Membuat Tampah Nipah

Tinggalkan komentar