Simburcahaya.com — Rencana pemerintah untuk menerapkan mekanisme sertifikasi bagi pembela hak asasi manusia (HAM) melalui revisi Undang-Undang HAM 2026 memicu gelombang kritik dari kelompok masyarakat sipil. Salah satu penolakan paling tegas datang dari jaringan Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang selama ini aktif mendampingi korban kekerasan, konflik agraria, diskriminasi gender, hingga kriminalisasi warga di berbagai daerah.
Bagi mereka, gagasan negara untuk “menentukan” siapa yang layak disebut pembela HAM bukan sekadar persoalan administratif. Di tengah meningkatnya kekerasan terhadap aktivis dan menyempitnya ruang sipil, sertifikasi justru dipandang berpotensi menjadi instrumen baru untuk mengontrol suara-suara kritis.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pekan lalu, Mh Firdaus dari Institut KAPAL Perempuan mengungkapkan jaringan PPHAM yang tersebar di 24 provinsi mencatat sedikitnya 292 perempuan pembela HAM mengalami berbagai bentuk kekerasan selama menjalankan kerja-kerja advokasi.
“Dari ratusan kekerasan yang dialami PPHAM, termasuk juga yang dilakukan aparat negara,” ujarnya.
Angka tersebut, kata dia, bukan berdiri sendiri. Catatan itu diperkuat laporan Catatan Kelabu Perlindungan terhadap Pembela HAM 2014–2023 yang diterbitkan koalisi masyarakat sipil pada 2024, yang mendokumentasikan 82 kasus kriminalisasi, 20 kekerasan fisik, dan 12 kasus pembunuhan terhadap pembela HAM dalam hampir satu dekade terakhir.
Bagi jaringan PPHAM, fakta kekerasan yang terus berulang semestinya dijawab negara dengan memperkuat mekanisme perlindungan, bukan justru memperkenalkan proses verifikasi atau uji status.
Firdaus menilai wacana sertifikasi pembela HAM berpotensi menjadi bentuk kooptasi terhadap gerakan masyarakat sipil sekaligus pelemahan sistem perlindungan HAM nasional.
“Negara tidak berhak menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM. Mekanisme seperti ini berpotensi menjadi alat kontrol politik, pembungkaman kritik, kriminalisasi, dan pembatasan ruang sipil,” tegasnya.
Sedikitnya 47 jaringan PPHAM dari berbagai wilayah di Indonesia menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut dan mengajukan tiga tuntutan utama.
Pertama, menolak sertifikasi pembela HAM karena pengakuan terhadap pembela HAM merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dibatasi melalui mekanisme verifikasi maupun uji status.
Kedua, menuntut negara memberikan perlindungan kepada seluruh pembela HAM tanpa syarat, tanpa diskriminasi, dan tanpa mengecualikan kelompok rentan, komunitas akar rumput, maupun mereka yang bekerja di wilayah konflik.
Ketiga, menolak setiap upaya pelemahan kelembagaan HAM nasional, termasuk rencana menempatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, maupun KPAI di bawah struktur kementerian.
Kekhawatiran itu muncul setelah Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia, mewacanakan pembentukan tim asesor untuk menilai dan menetapkan status seseorang sebagai pembela HAM melalui rancangan revisi UU HAM 2026.
Secara normatif, usulan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip internasional sebagaimana termuat dalam United Nations Declaration on Human Rights Defenders, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan dan melindungi HAM tanpa harus meminta pengakuan atau sertifikasi dari negara.
Bagi para aktivis, persoalan ini bukan semata perdebatan hukum, melainkan soal arah demokrasi. Ketika negara mulai menentukan siapa yang boleh disebut pembela HAM, maka ruang kritik berisiko berubah menjadi ruang izin.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Pemantauan ELSAM menunjukkan kekerasan terhadap pembela HAM dan lingkungan meningkat dari 22 kasus pada 2022 menjadi 39 kasus pada 2023, dengan sebagian besar pelaku memiliki relasi dengan struktur kekuasaan.
Di tengah situasi tersebut, para perempuan pembela HAM mengingatkan bahwa perlindungan sejati tidak lahir dari sertifikat, melainkan dari keberanian negara menjamin keselamatan setiap warga yang memilih berdiri di garis depan membela keadilan.(*)









