Status Tersangka Dicabut: RA Korban Kekerasan Seksual, kembali Fokus Mencari Keadilan di Pagar Alam

Simbur Cahaya

Di sebuah kota kecil di kaki gunung, Kota Pagar Alam, RA mengira langkahnya untuk melapor adalah jalan menuju keadilan. Ia datang bukan dengan keberanian yang mudah, melainkan dengan ketakutan yang berlapis takut tidak dipercaya, takut disalahkan, dan takut menghadapi konsekuensi yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya.

Sebagai mahasiswi yang sedang menjalani magang, RA hanya ingin ruang aman. Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, yang dilakukan oleh atasannya sendiri, UB. Namun alih-alih mendapat perlindungan, langkah itu justru menyeretnya ke dalam situasi yang lebih gelap. UB melaporkan balik RA, menuduhnya melakukan akses ilegal terhadap ponsel. Dalam waktu singkat, status RA berubah dari korban menjadi tersangka.

Di titik itu, dunia RA seakan terbalik. Ia bukan hanya harus memproses trauma atas dugaan pelecehan yang dialaminya, tetapi juga menghadapi stigma sebagai pelaku kejahatan. Sorotan publik mulai bermunculan, mempertanyakan bagaimana mungkin seorang korban justru duduk di kursi tersangka. Bagi RA, ini bukan sekadar proses hukum ini adalah pengalaman yang menggerus rasa aman, kepercayaan, dan martabatnya.

Hari-hari yang dilalui tidak lagi sama. Setiap panggilan pemeriksaan, setiap label “tersangka” yang melekat, menjadi beban psikologis yang tak terlihat namun nyata. Dalam situasi seperti itu, suara korban sering kali tenggelam terhimpit oleh prosedur, narasi balik, dan keraguan yang terus diarahkan kepadanya.

Namun, setelah melalui evaluasi dan gelar perkara di tingkat kepolisian daerah, sebuah keputusan penting akhirnya diambil. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RA. Status tersangka dengan tuduhan illegal acces yang sempat membebaninya resmi dihentikan.

Bagi RA, keputusan itu bukan sekadar dokumen hukum. Ia adalah titik di mana dirinya kembali diakui bukan sebagai pelaku, tetapi sebagai korban yang sejak awal membutuhkan perlindungan. Meski luka yang ditinggalkan proses panjang itu tidak serta merta hilang, setidaknya ada pengakuan bahwa apa yang terjadi padanya tidak seharusnya terjadi.

Kuasa hukum RA, Kurnia Saleh, menyebut penghentian perkara ini sebagai langkah yang tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga penting secara moral. Baginya, keputusan tersebut menjadi penanda bahwa masih ada ruang koreksi dalam sistem penegakan hukum ruang yang memungkinkan keadilan berpihak kembali pada korban.

Meski begitu, perjalanan RA belum benar-benar usai. Di balik kelegaan itu, masih ada harapan yang menggantung bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan hingga tuntas. Sebab bagi korban, keadilan bukan hanya soal dibebaskan dari tuduhan, tetapi juga tentang melihat kebenaran diakui dan pelaku dimintai pertanggungjawaban.

Kisah RA menjadi pengingat bahwa bagi banyak korban kekerasan seksual, perjuangan tidak berhenti saat mereka berani bersuara. Justru di situlah semuanya dimulai sebuah jalan panjang yang tidak selalu berpihak, tetapi harus terus diperjuangkan, agar tidak ada lagi korban yang kehilangan haknya hanya karena berusaha mencari keadilan.(*)

Artikel Lainnya

Temukan Kasus Perundungan Anak, Kemen PPPA Ajak Masyarakat Laporkan Cek ini Nomor Telpon yang Bisa Dihubungi

Kasus Kekerasan Seksual Kembali Dilaporkan ke Polisi, WCC Ingatkan Kampus jangan Lambat Respons

Sikapi Teror pada Jurnalis Perempuan Tempo: Komnas Perempuan, Putus Impunitas Pelaku Intimidasi terhadap Perempuan Pembela HAM

Tinggalkan komentar