Jadi Korban KDRT, jangan Diam! Lapor dan Minta Pendampingan Hukum

Simbur Cahaya

Simburcahaya.com – Pemberitaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang selebgram dan bayinya, sedang ramai-ramainya dipublikasi di media mainstream dan media sosial.

Selebgram yang juga mantan atlet cabang olahraga Anggar tersebut, sengaja merekam aksi kekerasan yang dialam ia dan anaknya dilakukan sang suami, kemudian disebarkan ke akun media sosialnya.

Viralnya video kekerasan tersebut, membuat aparat penegak hukum bertindak cepat menangkap pelaku KDRT, dan Armor Toreador Gustifante suami korban pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024) menegaskan Armor terjerat tiga pasal. Yaitu pasal KDRT, kekerasan terhadap anak, hingga penganiayaan.

“Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004. Dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Kapolres Bogor, demikian mengutip rri.co.id.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan LBH APIK Sumatera Selatan, Maryani mengatakan belajar dari banyak kasus KDRT banyak yang enggan melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Padahal undang-undang telah mengatur dengan jelas bagaimana sebaiknya korban melaporkan kekerasan yang diterimanya, ia mengungkapkan kondisi tersebut di Kota Palembang.

“Bukan hanya enggan melaporkan, bahkan banyak perempuan korban KDRT yang menganggap kekerasan bagian dari jalan hidup yang mesti diterimanya,” kata dia.

Dia mengungkapkan LBH APIK Sumatera Selatan, telah banyak melakukan pendampingan terhadap korban KDRT, sejauh ini hanya beberapa saja yang melaku ke meja hijau.

Atas kondisi tersebut, ia mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum hingga organisasi rukun tetangga agar tidak adalagi korban KDRT yang tak mendapatkan keadilan dalam hal penangganan kasus hukum.

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan hukum, khususnya perempuan dan anak korban KDRT, Maryani menjelaskan pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya.

“Pendampingan yang kami lakukan secara gratis, hanya dengan syarat memiliki keterangan tidak mampu dari pemerintah,” kata dia.

Untuk hotline LBH APIK Sumatera Selatan, bisa mengontak nomor 0821-7770-0069, atau bisa langsung datang ke kantor di kawasan Sekip Tengah, Palembang.(ert)

Artikel Lainnya

Cerita Korban KBGO dan Crisis Centre Kekerasan Seksual UIN Palembang

Konferensi ICIR: Jangan Mudah Terjebak Ujaran Kebencian

Patahkan Stereotip Pustakawan Perempuan

Tinggalkan komentar