Jaringan GUSDURian Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto, YLBHI Nilai Pengkhiatan, Simak Penjelasnya

Simbur Cahaya

Simburcahaya.com – Penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan kepada soeharto telah bergulir massif sejak beberapa pekan lalu. Meskipun, sebenarnya penolakan tersebut telah terjadi sejak lebih dari satu dekade menjelang Hari Pahlawan pada 10 November.

Direktur Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid, dalam siaran pers, Senin (10/11/2025) mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto yang berkuasa secara otoriter sebagai Presiden RI selama 32 tahun patut dipertanyakan.

Meski Soeharto dianggap memiliki jejak dalam perjuangan kemerdekaan, melakukan pembangunan dan swadaya pangan, hingga menjadi pemimpin yang membuat situasi politik dan ekonomi stabil, akan tetapi memori kolektif bangsa Indonesia menunjukkan hal sebaliknya, kata dia.

Selama berkuasa, Soeharto terlibat dalam berbagai tindakan yang mencederai nilai-nilai kepahlawanan. Rezim Orde Baru yang dikendalikannya selama lebih tiga dasawarsa melakukan berbagai dosa besar demokrasi, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, represi politik, hingga kebebasan sipil politik.

Ini membuatnya tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan seperti yang dimaksud Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pemberian pahlawan kepada Soeharto merupakan sebuah pengkhianatan pada demokrasi khususnya terhadap gerakan reformasi yang telah menumbangkan rezim otoritarianisme yang korup.

Jaringan GUSDURian menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, menolak secara tegas pemberian gelar pahlawan pada Soeharto dan menganggapnya sebagai sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi dan reformasi.

Kedua, menyayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintah karena memberikan gelar bukan karena alasan yang arif, namun lebih karena relasi keluarga dan politik.

Ketiga, mendesak pemerintah untuk selektif dalam memberikan gelar pahlawan di masa mendatang. Gelar tersebut hanya diberikan kepada tokoh yang tepat dan layak, yaitu mereka yang teguh memegang nilai moral, yang mengorbankan diri untuk kemaslahatan rakyat, dan bukan sebaliknya, mengorbankan rakyat atas nama kekuasaan.

“Kami menegaskan bahwa bukan jabatan dan kekuasaan yang menentukan seseorang dapat disebut pahlawan, melainkan karakter moral etis, terutama berkait dengan tindakan yang mengangkat kemaslahatan masyarakat dan menjaga harkat martabat manusia,” kata Alissa.

Sementara dalam pernyataan sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atas Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto memandang semakin membuktikan bahwa pemerintahan prabowo Nir Etika, merusak hukum dan Hak Asasi Manusia, tak peduli dengan anti korupsi, dan merendahkan nilai-nilai kepahlawanan.

Dalam siaran pers YLBHI, pemberian gelar pahlawan oleh Presiden Prabowo, sudah menduga akan dipaksakan untuk diberikan, walaupun penuh dengan benturan kepentingan (conflict of interest).

Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya sebuah pengkhianatan terhadap para korban dan nilai-nilai demokrasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap reformasi serta merupakan pengaburan sejarah yang berbahaya bagi generasi muda.

Gelar tersebut hanya layak diberikan kepada mereka yang benar-benar berjuang untuk kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, serta  kedaulatan rakyat; bukan kepada pemimpin yang masa jabatannya diwarnai oleh otoritarianisme dan pelanggaran hak asasi manusia rakyatnya.

Pemberian Gelar Pahlawan ini setidaknya bertentangan Secara Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan empat peraturan dan Putusan Mahkamah Agung, yaitu:

1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Negara Republik Indonesia mengakui telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan mengakibatkan pembunuhan massal Jutaan Orang. Dimana Pada Presiden Soeharto telah terjadi berbagai kejahatan Kemanusiaan, dimana Presiden Soeharto bertanggung jawab:
1). Peristiwa 1965-1966;
2). Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3). Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4). Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
6). Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
7). Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
8). Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 Tahun1998

2. TAP MPR X Tahun 1998 juga menyebutkan bahwa Selama 32 tahun Pemerintah Orde Baru telah memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran yang hanya sesuai dengan selera penguasa. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

3. TAP MPR XI Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa Presiden Soeharto dan Pemerintahannya adalah Pemerintahan yang penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme,

4. Pada tahun 2015 pun Mahkamah Agung telah menyatakan melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 bahwa Yayasan Supersemar dan Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $ 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 (atau sebesar Rp 4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu) kepada Pemerintah RI.
5. ⁠Yayasan sanak famili Soeharto bukan hanya menghasilkan masalah korupsi atau pencucian uang. Problem struktural muncul dari sini. Gizi buruk hasil dari monopoli terigu impor oleh Yayasan Harapan Kita dan Yayasan Dharma Putera Kostrad menghasilkan mi instanisasi. Sedangkan nilai gizi makanan kemasan ini jauh lebih rendah dibandingkan berbagai jenis makanan asli buatan desa. Kemudian, perampasan dan penguasaan tanah lewat konsensi-konsesi hutan, perkebunan dan peternakan yang dikuasai oleh yayasan-yayasan Soeharto. Ada juga, Yayasan Seroja yang dipakai oleh Soeharto melakukan genosida dengan menculik anak-anak yatim piatu Timor Leste dan menghilangkan identitas mereka.

YLBHI mengecam keras pemberian gelar pahlawan ini, dan semakin menunjukkan Rezim Prabowo telah semakin masuk dalam pemerintahan yang mengkhianati UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengkhianati dan menyakiti rakyat, serta telah terbukti melakukan tindakan-tindakan tercela.
(ril)

Artikel Lainnya

Perempuan Dusun Sei Sembilang Hadapi Dampak Berlapis Perubahan Iklim

Selama Pemilu 2024: OMS Sampaikan Catatan Kekerasan dan Ketidakhadiran Negara Beri Perlindungan

Dari Dapur Umum hingga Advokasi: Ketika Perempuan Sumatera Bertahan di Tengah Bencana

Tinggalkan komentar