SOP Pedoman Keselamatan Jurnalis Media Simbur Cahaya
I. Pendahuluan
Pedoman Keselamatan Jurnalis ini disusun sebagai acuan wajib bagi seluruh jurnalis, kontributor, dan kru Media Simbur Cahaya dalam menjalankan tugas jurnalistik secara aman, bertanggung jawab, dan beretika. SOP ini menegaskan komitmen Simbur Cahaya terhadap perlindungan jurnalis, khususnya perempuan dan kelompok rentan, dalam kerja-kerja peliputan.
II. Tujuan
- Menjamin keselamatan fisik, psikis, dan digital jurnalis.
- Meminimalkan risiko kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi.
- Memberikan panduan mitigasi risiko sebelum, saat, dan setelah liputan.
- Menegaskan tanggung jawab perusahaan media terhadap jurnalis.
III. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk:
- Jurnalis tetap dan lepas
- Kontributor konten
- Editor lapangan
- Kru dokumentasi
Dalam seluruh aktivitas jurnalistik, baik liputan lapangan, wawancara, investigasi, maupun peliputan digital.
IV. Prinsip Dasar
- Keselamatan di atas berita – Tidak ada berita yang lebih penting dari nyawa dan keselamatan jurnalis.
- Perspektif gender dan inklusivitas – Perlindungan khusus bagi jurnalis perempuan dan kelompok marginal.
- Profesional dan etis – Mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
- Tanggung jawab kolektif – Keselamatan adalah tanggung jawab individu dan redaksi.
V. Identifikasi Risiko Liputan
Sebelum liputan, redaksi wajib mengidentifikasi risiko, antara lain:
- Lokasi rawan konflik, bencana, atau kriminalitas
- Peliputan isu sensitif (kekerasan seksual, korupsi, konflik agraria, politik)
- Potensi intimidasi, persekusi, atau kekerasan digital
- Kerentanan berbasis gender
Hasil identifikasi dicatat dalam Form Penilaian Risiko Liputan.
VI. Prosedur Pra-Liputan
- Jurnalis wajib mendapat penugasan resmi dari redaksi.
- Redaksi memberikan briefing risiko dan strategi mitigasi.
- Jurnalis memastikan:
- Identitas pers (kartu pers/surat tugas)
- Peralatan kerja aman
- Alat komunikasi aktif
- Untuk liputan berisiko tinggi:
- Wajib pendampingan atau liputan berkelompok
- Memberi informasi lokasi dan waktu liputan ke redaksi
VII. Prosedur Saat Liputan
- Mengutamakan keselamatan diri dan sumber.
- Menghindari provokasi dan konflik fisik/verbal.
- Tidak memaksakan liputan bila situasi memburuk.
- Jurnalis perempuan berhak:
- Menolak wawancara di lokasi tidak aman
- Meminta pendamping
- Bila terjadi intimidasi atau kekerasan:
- Segera menjauh dari lokasi
- Menghubungi redaksi
- Mendokumentasikan kejadian jika memungkinkan dan aman
VIII. Prosedur Pasca-Liputan
- Jurnalis wajib melaporkan kondisi pasca-liputan.
- Redaksi melakukan evaluasi risiko.
- Jika terjadi insiden:
- Redaksi mendampingi proses pelaporan
- Menyediakan dukungan hukum
- Menyediakan dukungan psikologis bila diperlukan
IX. Keselamatan Digital
- Mengamankan akun media sosial dan email dengan autentikasi ganda.
- Tidak membagikan data pribadi secara sembarangan.
- Waspada terhadap doxing, peretasan, dan ancaman digital.
- Redaksi memberikan pendampingan jika terjadi serangan digital.
X. Peliputan Isu Kekerasan dan Korban Rentan
- Mengutamakan keselamatan dan martabat korban.
- Menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai etika.
- Menghindari victim blaming.
- Tidak mewawancarai korban dalam kondisi trauma berat.
XI. Tanggung Jawab Redaksi
- Menjamin perlindungan jurnalis.
- Menyediakan pelatihan keselamatan berkala.
- Menyusun protokol darurat.
- Memberikan pendampingan hukum dan psikologis.
XII. Sanksi dan Evaluasi
- Pelanggaran SOP dikenakan sanksi sesuai kebijakan redaksi.
- SOP dievaluasi minimal setahun sekali atau sesuai kebutuhan.
XIII. Penutup
Pedoman ini bersifat mengikat dan menjadi bagian dari kebijakan internal Media Simbur Cahaya. Setiap jurnalis wajib memahami dan menerapkannya dalam setiap tugas jurnalistik.
Palembang, 13 Desember 2025
Pimpinan Redaksi Simbur Cahaya
Nila Ertina FM





