Simburcahaya.com — Empat puluh dua tahun setelah Indonesia berkomitmen menghapus diskriminasi terhadap perempuan, persoalan kesetaraan kembali menjadi perhatian dalam proses pengisian jabatan publik.
Momentum tersebut bertepatan dengan peringatan 42 tahun ratifikasi “Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)” atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan oleh Indonesia pada 24 Juli 2026.
Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Sejak saat itu, komitmen untuk mendorong kesetaraan perempuan dan laki-laki menjadi bagian dari tanggung jawab negara, termasuk dalam ruang pengambilan keputusan dan lembaga publik.
Di tengah momentum tersebut, “CEDAW Working Group Indonesia (CWGI)” menyoroti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Ombudsman RI yang tengah berjalan.
Bagi CWGI, proses PAW bukan sekadar menggantikan kursi yang kosong. Di dalamnya terdapat persoalan penting mengenai kepastian hukum, transparansi, kesetaraan, dan bagaimana negara menghormati proses seleksi yang telah dilakukan.
CWGI mendesak DPR RI segera menetapkan “Wahidah Suaib” sebagai anggota PAW Ombudsman RI berdasarkan urutan resmi hasil seleksi “fit and proper test”.
Ketika Sebuah Urutan Menjadi Penting
Dalam proses seleksi calon anggota Ombudsman RI, nama-nama calon telah melalui tahapan dan pemeringkatan.
Menurut CWGI, apabila terjadi kekosongan jabatan, calon berikutnya dalam urutan hasil seleksi seharusnya menjadi pihak yang menggantikan posisi tersebut.
Wahidah Suaib disebut sebagai calon dengan urutan berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan DPR RI.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI melalui Saan Mustopa juga pernah menyampaikan bahwa proses PAW anggota Ombudsman RI dilakukan secara otomatis berdasarkan nomor urut cadangan hasil seleksi.
Namun, hingga pernyataan CWGI disampaikan, DPR RI belum menetapkan dan mengesahkan Wahidah Suaib sebagai anggota PAW Ombudsman RI.
Bagi CWGI, mengikuti urutan hasil seleksi bukan semata-mata persoalan administratif. Hal tersebut menjadi cara untuk memastikan bahwa proses pengisian jabatan publik berjalan transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
Kesetaraan di Ruang Publik
CWGI mengaitkan persoalan tersebut dengan semangat CEDAW yang telah diratifikasi Indonesia.
Salah satu prinsip dalam CEDAW adalah mendorong langkah-langkah khusus untuk mempercepat tercapainya kesetaraan substantif antara perempuan dan laki-laki.
Dalam konteks pengisian jabatan publik, keterwakilan perempuan menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan ruang pengambilan keputusan yang lebih setara.
Karena itu, CWGI menilai proses PAW anggota Ombudsman RI harus dilakukan berdasarkan aturan dan urutan seleksi yang berlaku.
Menurut organisasi tersebut, keputusan yang mengikuti proses resmi dapat menjadi bukti bahwa komitmen terhadap kesetaraan dan non-diskriminasi tidak berhenti pada dokumen ratifikasi, tetapi juga diwujudkan dalam praktik kelembagaan.
Jangan Sampai Ada Lompatan Urutan
CWGI juga mengingatkan risiko jika urutan hasil seleksi diabaikan.
Pengisian jabatan dengan melompati urutan resmi atau “rank-skipping” dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum dan memunculkan dugaan intervensi kepentingan tertentu.
Bahkan, CWGI menilai keputusan PAW yang mengabaikan urutan hasil seleksi berpotensi dianggap cacat hukum dan dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Persoalan tersebut, menurut CWGI, juga dapat berpengaruh terhadap independensi Ombudsman RI sebagai lembaga yang memiliki mandat mengawasi pelayanan publik.
“PAW bukan sekadar pengisian jabatan kosong, melainkan bentuk penegakan “good governance”,” demikian sikap CWGI.
Indonesia sendiri saat ini tengah menjalani proses review atas komitmennya terhadap implementasi CEDAW melalui laporan negara di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Momentum tersebut membuat proses pengisian jabatan publik menjadi semakin penting untuk menunjukkan konsistensi Indonesia dalam menjalankan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
Pada akhirnya, CWGI meminta DPR RI segera mengesahkan Wahidah Suaib sebagai anggota PAW Ombudsman RI sesuai daftar urutan hasil “fit and proper test”.
Bagi CWGI, keputusan tersebut bukan hanya tentang siapa yang mengisi satu kursi di lembaga negara.
Lebih dari itu, proses tersebut menjadi cermin bagaimana negara menghormati aturan, menjaga transparansi, memastikan kesetaraan, dan mempertahankan marwah lembaga publik.(*)









