Datangi DLH Sumsel, Anak Padi dan Jurnalis Warga PPMN, Tanyakan Hasil Laporan Pencemaran FABA PLTU

Simbur Cahaya

 

Simburcahaya.com – Yayasan Anak Padi dan jurnalis warga (JW), Lahat, Program Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menanyakan hasil pengaduan ketidakpatuhan pengelolaan limbah FABA oleh PLTU Keban Agung.

“Kami mendatangi DLHP untuk menindaklanjuti laporan hasil pantauan tim Yayasan Anak Padi dan JW terhadap aktivitas PLTU yang berjarak sekitar 300 meter dari permukiman warga, sebulan lalu,” kata Ketua Yayasan Anak Padi, Sahwan, Jumat (29/8/2025).

Dia menjelaskan pihaknya telah melaporkan temuan adanya ketidakpatuhan pengelolahan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang diduga dilakukan oleh PT. Priamanaya Energi selaku pengelola PLTU Keban Agung.

Berdasarkan hasil monitoring ditemukan bekas galian PT. Mandiri Nusa Pertama ( MNP) yang saat ini dilakukan penimbunan oleh PT.Priamanaya Energi. Adapun material yang ditimbunkan berupa tanah dan bekas gali tambang.

Temuan tersebut, menurut dia berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan menurunkan kesejahteraan masyarakat sekitar .

“Kami meminta DLHP mengambil langkah tegas untuk melakukan penindakan terhadap yang dilakukan oleh PT. Priamanaya Energi, sebelumnya perusahaan tersebut pada tahun 2018 pernah mendapatkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumatera Selatan No:12/KPTS/DLHP/B.IV/2018,” kata dia.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan tidak mengelola limbah B3, FABA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undang.

Namun sanksi tersebut bukannya membuat PT. Priamanaya Energi menghentikan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan tetapi malah pelanggaran yang merupakan kejahatan lingkungan tersebut sampai saat ini masih dilakukan.

Melia perwakilan jurnalis warga meminta DLHP Sumatera Selatan dan pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan lanjutan yang lebih keras dan tegas kepada PT. Priamanaya Energi.

“Ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola limbah berbahaya tersebut, telah berdampak pada pencemaran baik air, tanah dan Udara,” ujar dia.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Pengelolaan sampah, B3 dan LB3 DLH Provinsi Sumsel, Idrus Salam mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan ketidakpatuhan perusahaan lama mengelola limbah.

“Hanya saja, hari ini kami belum bisa menyampaikan hasil penilaian tim lapangan,” kata dia.

Dia mengakui tentunya butuh proses untuk menyampaikan hasil akhir dari tim penegakan hukum (Gakkum).

“Silakan dating lagi, untuk mendapatkan hasil penilaian laporan yang disampaikan terkait pengelolaan FABA PLTU Keban Agung, Lahat, Sumsel,” kata lagi.

Sementara, Standar Pengelolaan TPS Limbah FABA (Sesuai AMDAL & RKL-RPL)

a. Konstruksi TPS FABA

1. Wajib menggunakan alas/tata letak kedap air (geomembran atau sejenisnya).

2. Harus dilengkapi sistem drainase dan pengumpulan lindi (leachate collection system).

3. Tertutup atau terlindung dari hujan langsung, agar tidak meluber ke lingkungan.

4. Memiliki tanggul pelindung untuk mencegah limpasan ke sungai atau lingkungan sekitar.

b. Pengelolaan Operasional

1. Pemantauan kadar logam berat dan pH abu secara berkala.

2. Pengangkutan abu dari silo ke TPS dilakukan dengan aman, menggunakan truk tertutup atau conveyor tertutup.

3. STidak diperbolehkan membuang atau menimbun FABA secara sembarangan di lahan terbuka.

c. Pencegahan Pencemaran Lingkungan

1. Dilarang membuang limbah ke sungai atau badan air tanpa pengolahan.

2. Jika terjadi kebocoran, perusahaan WAJIB melakukan remediasi dan melaporkan ke DLH.

3. Harus ada zona penyangga (buffer zone) antara TPS dengan sungai atau permukiman.(ert/mel)

 

Artikel Lainnya

Resmi! Sriwijaya Forum Care TB-HIV dan Nafza Kolaborasi untuk Advokasi Isu Anak

Agar Lebih Inklusif, Indonesia Mesti Percepat Kesetaraan Gender

Magdalene Bersama 8 Media Perempuan Resmi Berjejaring di Women News Network, Dorong Iklim Kesetaraan

Tinggalkan komentar